Apa Itu Royalti Musik? Pengertian, Jenis, dan Aturannya

Baca juga: Apa Itu Earworm? Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghilangkannya!

Mechanical

Royalti mekanik dibayarkan ketika salinan lagu dibuat dan dijual. Misalnya, ketika sebuah CD diproduksi, piringan hitam (vinyl) dicetak, atau file digital diunduh. Di zaman sekarang, royalti ini juga mencakup streaming lagu. Jadi, setiap kali lagu diputar di layanan seperti Spotify atau Apple Music, royalti mekanik dibayarkan oleh penyedia layanan tersebut.

Performance

Royalti performa dibayarkan setiap kali lagu dimainkan di tempat umum. Contoh yang paling umum adalah ketika lagu diputar di radio. Namun, royalti ini juga harus dibayarkan ketika lagu dimainkan di restoran atau bar, atau digunakan dalam film maupun acara TV.

Sync

Royalti sinkronisasi dibayarkan setiap kali lagu digunakan dalam media visual seperti film, acara TV, video game, atau iklan televisi. Setiap kali lagu digunakan dalam konteks ini, ada dua biaya yang harus dibayarkan: satu kepada pemilik rekaman (master) dan satu lagi kepada penerbit lagu. Biaya ini biasanya dibayarkan oleh produser film, acara TV, atau iklan.

Peraturan Soal Royalti Musik di Indonesia

Peraturan mengenai royalti musik di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan undang-undang utama yang mengatur hak cipta, termasuk royalti. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 yang awalnya mengatur pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 telah dicabut oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.

Besaran tarif royalti musik di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut adalah detail tarifnya untuk berbagai jenis tempat hiburan:

  • Restoran dan Kafe: Tarif royalti untuk pencipta lagu dan pemegang hak terkait adalah Rp 60.000 per kursi per tahun.
  • Pub, Bar, dan Bistro: Tarif royalti untuk pencipta lagu dan pemegang hak terkait adalah Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  • Kelab Malam dan Diskotek: Tarif royalti untuk pencipta lagu adalah Rp 250.000 per meter persegi per tahun, dan tarif royalti untuk pemegang hak terkait adalah Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Baca juga:  Makna Lagu Nina - .Feast: Tentang Kasih Sayang Orang Tua

Dengan aturan ini, setiap tempat hiburan yang memutar musik secara legal harus membayar royalti sesuai dengan luas tempat dan jumlah kursi mereka. Hal ini bertujuan untuk menghargai dan memberikan imbalan yang pantas kepada para pencipta lagu dan pemegang hak terkait atas karya mereka.

Sudah Paham Soal Royalti Musik?

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai royalti musik mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia. Jadi, sekarang kamu sudah lebih paham, kan?

Selain itu, jangan lupa juga untuk cek jadwal konser terbaru dan beli tiket konser dengan aman, mudah, dan cepat di dewatiket.id sekarang juga!

Must Read

Related Articles