Pembahasan soal royalti musik memang agak kompleks, namun memahaminya akan sangat penting jika kamu bergelut di industri ini. untuk memahami lebih lanjut terkait pengertian, jenis royalti, dan dasar hukumnya di Indonesia, yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!
Baca juga: Hi-Res Audio: Pengertian, Perbedaan dengan MP3, dan Jenisnya
Apa Itu Royalti Musik?
Melansir laman SonoSuite, royalti musik adalah pembayaran yang diberikan kepada mereka yang memiliki hak atas lagu, seperti penulis lagu, penyanyi, dan pihak lain seperti label rekaman atau penerbit, sebagai imbalan atas penggunaan lagu mereka secara legal.
Royalti diperoleh berdasarkan bagaimana dan untuk apa lagu tersebut digunakan. Setiap lagu memiliki dua jenis hak cipta:
- Master: Hak yang terkait dengan perekaman dan distribusi rekaman suara. Hak ini dimiliki oleh penyanyi, label rekaman, dan/atau studio rekaman.
- Komposisi: Hak yang terkait dengan lirik, harmoni, dan melodi lagu. Hak ini dimiliki oleh penulis lagu dan/atau penerbit.
Bergantung pada cara penggunaan kedua hak cipta ini dan di negara mana mereka digunakan, royalti yang dihasilkan bisa berbeda.
Jenis-Jenis Royalti Musik
Melansir laman soundstripe, setidaknya terdapat tiga jenis royalti yang umum ditemukan di berbagai negara yaitu mechanical, performance, dan sync. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya: